Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Valentino Rossi (18). Remaja asal Rabambang, Kecamatan Rungan Barat – Gunung Mas, Kalimantan Tengah tersebut dinyatakan bersalah karena menabrak pengendara lain hingga tewas.
“Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda sebesar 2 juta rupiah subsidar satu bulan kurungan” Ujar Kaswanta, Majelis Hakin PN Palangka Raya (22/12/16).
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Gunung Mas. Yaitu 1,6 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah subsidar 4 bulan penjara.
Kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2016 silam, sekitar pukul 11:00 WIB di jalan Tjilik Riwut, Rabambang.
Mulanya Valentino Rossi hendak mengantar temannya pulang ke rumah, yaitu di Desa Rabambang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-Ixion dengan Nopol KH 5500 TO. Kemudian ia kembali ke sekolah.
Ketika melintas di kalan Tjilik Riwut dengan kondisi jalan yang menikung, terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan 80 KM/jam (Mungkin mau meniru Rossi beneran). Yang akhirnya mengakibatkan terdakwa kehilangan kendali dan motornya masuk ke jalur kanan.
Namun nahas, pada saat yang bersamaan dengan jarak sekitar 1 meter dari arah berlawanan melintas sepeda motor Jupiter Z dengan Nopol KH 5425 HF yang dikendarai korban (Trendi) yang sedang berboncengan dengan Sisko dan tabrakan pun tak terelakan. Sisko tak sadarkan diri sedangkan Trendi meninggal dunia.
Leave a Reply